Saturday, May 23, 2015

TUGA KE-5 IBD (Manusia Dan Keadilan Distributif-Teori)

Nama       : Razna Razali
Kelas         : 1TA01
NPM         : 18314974
Tugas        : IBD (Manusia Dan Keadilan Distributif-Teori)

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN


PENGERTIAN KEADILAN
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang.
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan oleh karena orang lain pun memunyai hak hidup seperti kita, jika kita pun mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidup mereka sendiri. Jadi keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.


Dalam bukunya M. Munandar sulaiman, menyatakan pengertian keadilan menurut beberpa teori antara lain :
Ø Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Ø Menurut Plato merupala proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Ø Menurut Socrates merupakan proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Keadilan tercipta bilamana warg Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

CONTOH-CONTOH KEADILAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
v Seorang pedagang harus berlaku adil, ia harus seimbang dalam menimbang barang dagangannya karena bila ia dapat menyeimbangkan timbangannya, maka ia tergolong dalam orang yang adil. Apabila ia mau berusaha untuk jujur, untuk berlaku adil, dengan membuat timbangannya seimbang, maka ia akan mendapat hasil yang baik dan pembeli tidak akan merasa dirugikan.
v Seorang pemerintah yang adil harus dapat membagi rata perhatiannya terhadap rakyatnya. Rakyatnya yang perlu diperhatikan sama rata untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyatnya sangat perlu dilakukan. Adanya hal yang sama rata akan membawa pada kehidupan yang lebih baik, karena sebuah keadaan yang sama rata tidak akan menimbulkan sebuah perpecahan, namun akan melahirkan sebuah kesetaraan.
v Sebuah keadaan pada sebuah kasus dipengadilan, seorang hakim harus dapat berlaku adil dan bijaksana dala memutuskan hasil pengadilan agar nantinya hasil pengadilan dapat diterima oleh banyak orang dan tidak sama sekali merugikan pihak lain. Dalam suatu pemikiran yaitu dimana seseorang harus dapat berlaku adil pada dirinya sendiri, ia harus dapat membagi waktu serta memanfaatkan waktunya dengan adil untuk urusan sunia atapun akhirat, sehingga kehidupannya dapat berjalan dengan adil.
v Dua orang anak kecil yang erebut mainan, lalu orang tuanya pun melihat hal tersebut. Kemudian orang tuanya pun membelikan satu buah mainan lagi yang sama, agar anaknya memiliki mainannya sendiri dan tidak berebut lagi satu sama lain. Dapat disimpulkan keadila adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan.

KEADILAN SOSIAL
Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luass dari pada keadilan hokum. Keadilan sosial bukan sekedar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hokum, tetapi berbicara luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumber daya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkandung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal karena itu tidak adil.
Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hokum belom tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial makan ketentuan ini bisa menimbulkan ketidak adilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warga negara orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama, tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur dsb. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.



HUBUNGAN KEADILAN SOSIAL YANG ADA DALAM PANCASILA

Keadilan merupakan sila kelima dari pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Para pemimpin membuat perumusan pancasila dengan berbagai uraian, sepert dari Bung Hatta dalam uraiannta mengenai sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” , menulis sebagai berikut “Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.

LIMA (5) WUJUD KEADILAN SOSIAL DALAM PERBUATAN DAN SIKAP

1)    Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2)    Sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3)    Sikap suka memberi pertolongan kepada orang lain yang memerlukan.
4)    Sikap suka berkerja keras.
5)    Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.



DELAPAN (8) JALUR PEMERATAAN YANG MERUPAKAN ASAS KEADILAN SOSIAL

1)    Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ) .
2)    Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3)    Pemerataan pembagian pendapatan.
4)    Pemerataan kesempatan kerja.
5)    Pemerataan kesempatan berusaha.
6)    Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khursusnya bagi genarasi muda dan jaum wanita.
7)    Pemerataan penyebaran pembangunan diwilayah tanah air.
8)    Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

MACAM-MACAM KEADILAN

Ada berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
A.    Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutkannya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyusuaian ntuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Menurut kemampuannya, fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan makan akan terjadi kekacauan.


B.    KEADILAN DISTRIBUTIF

Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp. 100.000,- maka Doni harus menerima Rp. 50.000,- akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.

C.     KEADILAN KOMUTATIF

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.


Ada beberapa pendapat yang lain dari pada para ahli filsafat, seperti dibawah ini :
*    Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
*    Menurut Kong Hu Cu, keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas ada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.



Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yang umum, yang dikatakan “Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menurut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”

SUMBER :
http://aditiondoank.wordpress.com/2011/04/03/macam-macam-keadilan/

Sunday, May 10, 2015

tugas penulisan (IBD-Manusia&Penderitaan)

Nama         :  Razna Razali
Kelas           :  1TA01
NPM           :  18314974
Tugas         :  IBD ( Manusia Dan Penderitaan)

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN


Penderita berasal dari kata derita. Derita berasal dari bahasa sansekerta artinya menahan atau menanggung. Derita artinya menanggung atau merasakan hal yang tidak menyenangkan. Penderitaan itu bisa bersifat lahir dan juga bersifat batin.
Setiap manusia pasti di dunia pernah merasakan penderitaan. Baik itu penderitaan ringan maupun berat. Jangan pernah putus asa jika sedang merasakan putus asa, berfikirlah positif. Allah swt pasti selalu punya rencana yang baik untuk hambanya. Banyak-banyaklah berdoa karena Allah swt tidak akan membiarkan hambanya merasakan penderitaan lama-lama. Kita pun harus berusaha gimana caranya terlepas dari penderitaan tersebut.
Allah swt tidak akan langsung mengangkat derajat manusia ke derajat yang paling tinggi. Pasti akan selalu diberikan cobaan, apakah kita kuat dengan cobaan yang diberikan Allah swt.. apakah tidak. Penderitaan itu selalu datang tak terduga. Kita tidak tau kapan itu datangnya, entah sebulan kemudian, sehari, sejam bahkan beberapa menit kemudian kita tidak akan pernah tau.
Jadi manusia hanya perlu menjalani hidupnya dengan sebaik-baiknya. Dan dengan aturan yang berlaku sesuai kepercayaan yang telah di anutnya. Hidup tidaklah selalu bahagia. Tuhan selalu mempunya rencana untuk disetiap masing-masing manusia nya.

Intensitas penderita manusia itu bertingkat-tingkat. Ada yang berat dan juga ada yang ringan. Dari akibat bermacam-macam penderitaanada yang mendapat hikmah besar dari penderitaan, ada juga yang menyebabkan kegelapan dalam hidupnya. Oleh karena itu penderitaan belum tentu tidak bermanfaat. Menurut agama penderitaan itu adalah teguran dari Allah swt.