Nama :
Razna Razali
Kelas :
1TA01
NPM :
18314974
Tugas :
IBD (Manusia Dan Keadilan Distributif-Teori)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
PENGERTIAN KEADILAN
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata adil
berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga
keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau
tidak memihak atau sewenang-wenang.
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban, jika kita mengakui hak hidup kita, maka
sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa
merugikan orang lain. Hal ini disebabkan oleh karena orang lain pun memunyai
hak hidup seperti kita, jika kita pun mengakui hak hidup orang lain, kita wajib
memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidup mereka
sendiri. Jadi keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau
keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.
Dalam bukunya M. Munandar sulaiman, menyatakan
pengertian keadilan menurut beberpa teori antara lain :
Ø Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Ø Menurut Plato merupala proyeksi pada diri manusia
sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal.
Ø Menurut Socrates merupakan proyeksi pada pemerintah
karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Keadilan tercipta bilamana warg Negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
CONTOH-CONTOH KEADILAN DALAM KEHIDUPAN
SEHARI-HARI
v Seorang pedagang harus berlaku adil, ia harus
seimbang dalam menimbang barang dagangannya karena bila ia dapat menyeimbangkan
timbangannya, maka ia tergolong dalam orang yang adil. Apabila ia mau berusaha
untuk jujur, untuk berlaku adil, dengan membuat timbangannya seimbang, maka ia
akan mendapat hasil yang baik dan pembeli tidak akan merasa dirugikan.
v Seorang pemerintah yang adil harus dapat membagi
rata perhatiannya terhadap rakyatnya. Rakyatnya yang perlu diperhatikan sama
rata untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyatnya sangat perlu dilakukan.
Adanya hal yang sama rata akan membawa pada kehidupan yang lebih baik, karena
sebuah keadaan yang sama rata tidak akan menimbulkan sebuah perpecahan, namun
akan melahirkan sebuah kesetaraan.
v Sebuah keadaan pada sebuah kasus dipengadilan,
seorang hakim harus dapat berlaku adil dan bijaksana dala memutuskan hasil
pengadilan agar nantinya hasil pengadilan dapat diterima oleh banyak orang dan
tidak sama sekali merugikan pihak lain. Dalam suatu pemikiran yaitu dimana
seseorang harus dapat berlaku adil pada dirinya sendiri, ia harus dapat membagi
waktu serta memanfaatkan waktunya dengan adil untuk urusan sunia atapun
akhirat, sehingga kehidupannya dapat berjalan dengan adil.
v Dua orang anak kecil yang erebut mainan, lalu orang
tuanya pun melihat hal tersebut. Kemudian orang tuanya pun membelikan satu buah
mainan lagi yang sama, agar anaknya memiliki mainannya sendiri dan tidak
berebut lagi satu sama lain. Dapat disimpulkan keadila adalah sebagai titik
tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan.
KEADILAN SOSIAL
Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luass
dari pada keadilan hokum. Keadilan sosial bukan sekedar berbicara tentang
keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hokum, tetapi
berbicara luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial
adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumber daya suatu negara didistribusikan
secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkandung pengertian bahwa
pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan
pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah
yang gagal karena itu tidak adil.
Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hokum
belom tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika
tidak ada keadilan sosial makan ketentuan ini bisa menimbulkan ketidak adilan.
Misalnya, karena asas persamaan setiap warga negara orang mendapatkan pelayanan
listrik dengan harga yang sama, tetapi karena adanya sistem kelas dalam
masyarakat orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang yang
cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali
menikmatinya.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas
“kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia”
seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur dsb. Untuk mencapai itu antara
lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan
butahuruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan
bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan
pemerintah.
HUBUNGAN KEADILAN SOSIAL YANG ADA DALAM
PANCASILA
Keadilan merupakan sila kelima dari pancasila yang
berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.” Para pemimpin membuat perumusan pancasila dengan
berbagai uraian, sepert dari Bung Hatta dalam uraiannta mengenai sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” , menulis sebagai berikut “Keadilan sosial adalah langkah
yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya
diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa
cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran
yang merata.
LIMA (5) WUJUD KEADILAN SOSIAL DALAM PERBUATAN
DAN SIKAP
1)
Perbuatan luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2)
Sikap adil terhadap
sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak
orang lain.
3)
Sikap suka memberi
pertolongan kepada orang lain yang memerlukan.
4)
Sikap suka berkerja
keras.
5)
Sikap menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
DELAPAN (8) JALUR PEMERATAAN YANG MERUPAKAN
ASAS KEADILAN SOSIAL
1)
Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan (
perumahan ) .
2)
Pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3)
Pemerataan
pembagian pendapatan.
4)
Pemerataan
kesempatan kerja.
5)
Pemerataan
kesempatan berusaha.
6)
Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khursusnya bagi genarasi muda dan
jaum wanita.
7)
Pemerataan
penyebaran pembangunan diwilayah tanah air.
8)
Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
MACAM-MACAM KEADILAN
Ada berbagai macam keadilan yang didefinisikan
berlainan antara lain :
A.
Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum
merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto
menyebutkannya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyusuaian
ntuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Menurut kemampuannya, fungsi penguasa ialah
membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai
dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang
tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan
terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu
akan menciptakan pertentangan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus
kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian
mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan makan akan terjadi
kekacauan.
B. KEADILAN
DISTRIBUTIF
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when
equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari
sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan
antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata
Budi menerima Rp. 100.000,- maka Doni harus menerima Rp. 50.000,- akan tetapi
bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan
melenceng dari asas keadilan.
C. KEADILAN
KOMUTATIF
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yang lain dari pada para ahli
filsafat, seperti dibawah ini :
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yang
umum, yang dikatakan “Keadilan itu adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menurut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan
kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.”
SUMBER :
http://aditiondoank.wordpress.com/2011/04/03/macam-macam-keadilan/